HUKUM
Pengertian Hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Sifat hukum adalah memaksa dan
dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. Negara
berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan yang ditimbulkan.
Ciri-ciri hukum:
1. Bersifat mengikat, tegas, & bahkan memaksa,
2. Dapat berlaku bagi setiap dan atau kalangan tertentu,
3. Ada sanksi bagi pelanggarnya
1. Bersifat mengikat, tegas, & bahkan memaksa,
2. Dapat berlaku bagi setiap dan atau kalangan tertentu,
3. Ada sanksi bagi pelanggarnya
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa. Sumber-sumber Hukum ada
2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi
dalam :
·
hukum undang-undang, yaitu hokum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebisaan (adapt)
·
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan
oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang
terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut “bentuknya” hukum dibagi
dalam
·
hukum tertulis
·
hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum
dibagi dalam :
·
hukum nasional ialah hukum dalam suatu
Negara
·
hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan internasional
·
hukum Asing ialah hukum dalam negala
lain
·
hukum Gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya” hukum
dibagi dalam :
·
Ius constitum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
·
Ius constituendem ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
·
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum
yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya”
hukum dibagi dalam :
·
hukum material ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah –
perintah dan larangan-larangan
·
hukum Formal (hukum proses atau hukum
acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam
:
·
hukum yang memaksa ialah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
·
hukum yang mengatur (pelengkap) ialah
hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam
:
·
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu
Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
·
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul
dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
·
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
NEGARA
Pengertian Negara
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu
yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2. Negara serikat ( federasi) aalah
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri
sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan
kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur negara adalah:
·
Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah
yang berdaulat
·
Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
PEMERINTAH
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan
dari kata asing Gorvernment(Inggris), Gouvernement (Prancis)
yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal
(nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut Utrecht, istilah
Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
1.
Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat
perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
2.
Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
3.
Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri:
kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan
dari sovereignty (Inggris),souveranete (Prancis), sovranus (Italia)
yang semuanya diturunkan dari katasupremus (Latin) yang berarti
tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan
lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak
berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa
pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1.
Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan
ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
2.
Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan
diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596),
seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan
bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam
kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan
tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan
kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula),
hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Pendapat
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Referensi :
Nama
: Damay Ayu Saputri
Npm
:
11113987
Kelas
: 1KA07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar